SUBANG ,Jarak Info .com . Jajaran Polsek Pagaden,Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Pagaden telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Desa Jabong,Kecamatan Pagaden
Kapolres Subang melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman bersama jajaran Polsek Pagaden saat Jumpa Pres
mengatakan bahwa ketiga para pelaku telah diamankan oleh warga saat kejadian dan kemudian diserahkan kepada polsek Pagaden.Jumat ( 17-5-2024 )
Pelakunya, RR (19) warga Desa Sukamulya; dan RD (23) warga Desa Pagaden Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, serta satu perempuan, SR (23), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang Kabupaten Subang.
Kejadian tersebut berawal dari ketiga pelaku pada malam tersebut naik sepeda motor Yamaha Mio dengan bonceng tiga orang dan melintas di daerah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, untuk mencari sasarannya.
Mereka kemudian melihat sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah warga. Sepeda motor tersebut milik Sidik Nur Iqbal (24)
“Saat sepeda motor hendak dibawa kabur ternyata tidak menyala, sehingga distep atau di dorong pakai kaki oleh para pelaku,”.Ujarnya
kemudian Sepeda motor yang didorong oleh para pelaku dengan pakai kaki/step ternyata tiba-tiba menabrak pagar rumah, sehingga sepeda motor dan pelaku terjatuh.
Antara TKP dengan jatuhnya pelaku itu sekitar 100 meter,begitu tersungkur para pelaku diketahui oleh warga Desa Jabong dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik Sidik Nur Iqbal.
Akhirnya warga teriak maling sehingga warga di sekitar kemudian menangkap para pelaku,dan di serahkan
kepada pihak kepolisian. Untuk pelaku perempuan sudah dititipkan di Lapas Subang,” Ujar Kapolsek Pagden.
Dari ketiga pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor korban dan pelaku, serta lainnya.Lanjut Kompol Dede Suherman
Dari pengakuan mereka baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor, kini Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara..***Sep