Karawang | Jarak Info .com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, bekerja sama dengan tim gabungan dari TNI-Polri, melakukan penggerebekan besar-besaran di enam lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi online dan aktivitas mesum. Operasi ini dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap 53 orang, mayoritas di antaranya ditemukan bersama pasangan tidak sah mereka. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 pasangan di luar nikah dan tiga perempuan yang ditinggalkan oleh pasangan mesumnya di hotel.
Lokasi yang menjadi target operasi meliputi SQ Residence, JM Guest House, Mahkota Residence, Hotel Permata Ruby, Wisma 9, dan Columbus. Tindakan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai adanya tempat-tempat yang diduga menjadi sarang prostitusi online.
Kami mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang menjadi sarang prostitusi online dan aktivitas mesum. Dari sana, kami melakukan penelusuran hingga penindakan dengan melakukan operasi ini,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Plt Kabid PPUD, Adi Firmansyah.
Operasi ini didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Adi Firmansyah menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan membiarkan aktivitas prostitusi dan tindakan asusila berkembang di Karawang. Operasi serupa akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Ke-53 orang yang terjaring dalam operasi ini kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Karawang untuk diberikan pembinaan.
“Kami lakukan pembinaan dan memanggil orang tua mereka. Mereka juga diminta untuk membuat pernyataan,” jelas Adi Firmansyah.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas prostitusi online di Karawang, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. ***Rip