KARAWANG Jarak.info.com Bupati Karawang Aep Saepullah secara langsung akan menyerahkan perpanjangan jabatan bagi 282 kepala desa se kabupaten Karawang, penetapan keputusan sesuai surat Bupati tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa ,
Hal ini merupakan implementasi pasal 118 UU No 3 Tahun 2024.
bahwa Kepala Desa yang masih menjabat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ” kata Kabid Pemdes DPMPD Karawang Andri Kepada JI minggu (2/6/24)
Menurut Andri., sesuai dengan ketentuan undang-undang masa jabata kades adalah 8 tahun oleh karena itu, akan diserahkan keputusan Bupati secara serentak Senin besok tanggal 3 Juni 2024 di Plaza Pemkab Karawang,
Bagi kepala desa yg masih menjabat, yg menandai pengesahan penyesuaian masa jabatan kades hasil pilkades serentak menjadi 8 tahun terhitung tanggal pelantikannya masing2 ” ungkapnya
Ia juga menambahkan ,penerima surat perpanjangan jabatan. sesangkan kades yg PAW . menyelesaikan sisa masa jabatan kades yg sudah disesuaikan periodesasinya ” pungkas Andri *** Rip