KARAWANG Jarak Info com | Bupati Kabupaten Karawang H. Aep Syaepulloh, Serahkan KepBud Tentang penyesuaian Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang Tahun 2024, sekaligus menyerahkan 2218 SK perpanjangan jabatan BPD 297 desa se kabupaten Karawang di Lapang Karang Pawitan, Senin (22/7/2024)
Hadir dalam acara tersebut Forkopimda, Pj Sekda, Para kepala OPD, Kabag, Camat, dan unsur lainnya Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya bupati Aep Syaepuloh mengucapkan selamat kepada para anggota BPD atas penambahan masa jabatan.sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas menjawab kebutuhan masyarakat.: paparnya
Ia juga berterima kasih atas dedikasi dan peran aktifyang telah diberikan BPD sesuai dengan Tupoksinya, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,
Termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan berpesan Kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bekerjasama dan membahas mengawasi pemerintah Desa.guna mewujudkan pembanguna. yang berkualitas ” pungkas bupati Aep Syaepuloh *** Red