WKARAWANG Jarak Info.Com | Komisi IIi DPRD Kabupaten Karawang meminta pihak kepolisian , Sat Pol PP dan instansi terkait melakukan razia para penjual miras ilegal.guna mempersempit peredaram dan penjualan miras ilegal agar tidak dibeli dan dikonsumsi anak usia dibawah umur dan remaja Hal ini dikatalan Wakil Ketua Komisi IiI DPRD Karawang Acep Suyatna Kamis (11/7/24)
Menurut Acep berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah jelas disebutkan miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.” namum kami.miris setelah dua remaja tewas dan tujuh lainnya di rawat di rumah sakit diduga akibat menegak miras di wilayah Cikampek ” jelasnya
Dikatakan Pemerintah bersama Kepolisian harus serius dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras yang diperjual belikan secara ilegal.
Kita punya Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Semuanya sudah diatur secara tegas dalam regulasi tertentu mana-mana saja tempat yang boleh memperjualbelikan miras sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas. Termasuk kepada siapa miras boleh diperjualbelikan,” ujar Acep
Ia juga menegaskan, dengan adanya penjualan miras di tempat yang tidak diizinkan jelas merupakan pelanggaran. Apalagi miras oplosan yang sering kali memakan korban jiwa.
“Jika hal ini tidak ditindak secara serius, khawatir akan muncul lagi korban – korban miras oplosan berikutnya. Maka saya minta pihak berwenang baik itu dari kepolisian atau pun unsur pemerintah daerah untuk menindak para oknum penjual miras ilegal dan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Acep Suyatna .*** Red