KARAWANG Jarak Info .Com. | Masuk masa tenang ,tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun namun larangan ini diduga tidak dipatuhi salah satu paslon sehingga dilaporkan Relawan PRAKARSA AMAN (Putra Putri Karawang Asal Sumatera Untuk Aep-Maslani) ke Bawaslu
Dalam laporannya PRAKARSA AMAN menduga Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Gina Fadlia Swara melakukan tindakan kampanye di masa tenang melalui media sosial instagram pribadinya.
Pelapor, Bayu Baptistuta Ginting menyampaikan, saat membuka postingan instastory akun Instagram @gina.fadliaswara itu, pihaknya melihat terdapat sejumlah video kampanye.
“Ketika kami membuka akun Instagram @gina.fadliaswara milik Gina Fadlia Swara itu, kami melihat instastory, ada postingan video kampanye Paslon nomor urut 1 Acep-Gina, dengan merepost postingan milik akun @putrimelisa.pasaribu, @rrrr27rrrrrr, @sm.mudrikah, dan @rdedisuryadi_doy,” jelas Bayu, Senin, 25 November 2024.
Ia menegaskan, kegiatan kampanye yang dilakukan di masa tenang itu jelas dilarang dan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan UU Pilkada Pasal 69.
“Atas adanya kampanye di masa tenang ini, yang dilakukan melalui media sosial instagram pribadi Gina Fadlia Swara, maka kami secara resmi telah melaporkannya ke Bawaslu,” katanya.
Bayu meminta Bawaslu Karawang untuk dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Kami harap Bawaslu bisa bertindak tegas dengan tindakan yang sudah melanggar aturan ini. Dan kami minta agar Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya .***Red