KARAWANG Jaral Info.Com | Pemkab Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan tahun baru 2025. karena ,Kendaraan dinas hanya diperbolehkan dalam kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.” Tegasnya Senin (30/12/24) di Plaza Pemkab Karawang
Menurutnya ASN harus bisa menempatkan mana kepentingan dinas dan mana kepentingan pribadi. Oleh karena itu kami menghimbau bahwa mobil dinas itu hanya digunakan untuk operasional keperluan dinas,”jadi apabila ditemukan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau rekreasi liburan tahun baru bakal disangsi ” ungkap Aang
Sekda juga kembali menengaskan “Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Sanksi ini terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan tergantung terhadap dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah,,jadi seluruh ASN harus patuh teehadap regulasi yang berlaku “Jelasnya
Ia juga menambahkan ,bagi beberapa ASN yang cuti, tetapi kami tidak bisa melarang Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan,” Tambah Aang ***Red