KARAWANG Jarak Info.Com | DPRD Karawang sudah menerima surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang dengan nomor surat 023/ITU.01- SD/3215/2025 perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan Wakil bupati terpilih Kamis 9 Januwari 2025
Atas dasar surat penetapan KPU insyaallah kami akan melangsungkan rapat badan musyawarah (RBW) untuk menindaklanjuti dan menjadwalkan kaitan dengan paripurna pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan nanti disampaikan kepada Biro Kepala Pemerintahan pada Pemprov Jawa Barat.” Kata Ketua DPRD H Endang Sodikin Kamis Petang (9/1/25)
Menurut. HES Hal tersebut sebagai dasar pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan langsung dilaksanakan pada waktunya nanti oleh Gubernur Jawa Barat BerdasarkanPKPU nomor 18 tahun 2024 yang tentunya ini adalah menjadi dasar pengangkatan yaitu tentang hasil rekapitulasi dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih
PKPU 18 tahun 2024 ini adalah sebagai bagian pedoman untuk ditindaklanjuti oleh kami di gedung DPRD Setelah menerima surat dari KPUD Karawang tentang penetapan Bupati Terpilih dan Wakil Bupati,” Terangnya
Dikatakan sudah barang tentu DPRD Karawang akan menindaklanjuti surat tersebut untuk mengadakan Badan Musyawarah.,Karena kita harus menjadwalkan sidang paripurna pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati., Karena secara regulasi diberikan waktu lima hari untuk proses ini, termasuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat nanti Bupati dan Wakil Bupati” papar H Endang Sodikin.
Ia juga menambahkan kemungkinan hari Senin akan digelar rapat Paripurna DPRD dan semua dinamikanya itu setelah nanti dirapatkan bersama Badan Musyawarah.
“termasuk Bagaimana usulan-usulan fraksi-fraksi atas jadwal dari jam yang akan disepakat di rapat Badan Musyawarah. (BAMUS)”. Pungkas Ketua DPRD.***Rip