KARAWANG Jarak Info.Com | Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Karawang memberikan informasi untuk disosialisakian melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (21/1/25.)
Kalau di kami, di Satpol PP ini kan fokusnya dalam penegakan perda dan penyelenggaraan, tentunya kami bersikap apalagi ini kaitan dengan dunia usaha atau pelaku usaha tersebut harus tertib, izinnya itu harus dimiliki. kedua, tertib “Bahwa kita memegang ada tiga prinsip, Yang pertama tertib izin, regulasi izin yang ditempuh, yaitu pendapatan, baik itu retribusi, baik itu pajak ataupun apapun yang berkaitan dengan atau mungkin sewa-menyewa terkait aset, ataupun mungkin ada izin-izin penggunaan lahan pemerintah di sana, di dalamnya ada kewajiban itu, nah harus tertib itu.” Ungkap adi kepada Ji
Kabid Adi menjabarkan dalam keterangannya dicontohkan dalam kasus pemasangan provider atau tiang provider, tentunya tidak boleh apabila mengganggu fungsi jalannya tersebut misalkan kalau di jalan tidak boleh mengganggu ketentraman ketertiban umum, tidak boleh mengganggu arus lalu lintas seperti itu, apalagi sampai mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Kasi Fahrul dalam mendampingi dan menambahkan, “harus tertib, izinnya itu harus dimiliki tiga tertib itu kita junjung,” ujarnya.
Fakhrul menambahkan langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh para pemangku hajat Khususnya pengusaha yang ingin mendirikan atau berinvestasi di Karawang ini,
“Apa dimulai dari, apanya dulu bagaimana tentang perizinannya, dan langkah-langkahnya, Perizinan berusaha itu ada OSS RBI, Semuanya kan udah berbasis online.” Jelasnya.
Menurut adi, Tentunya kembali lagi kepada prinsip regulasinya demikian mengatur kemudian ketentuan yang dipersyaratkannya pun perlu dipenuhi ya juga harus tertib juga kaitan persyaratan regulasi yang harus dimiliki kaitan perizinan berusaha ini.
Oleh demikian , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran dalam pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Satpol PP juga berperan dalam pengawasan terhadap aset daerah.
Berikut adalah beberapa tugas Satpol PP dalam bidang pengawasan:
Melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada
Melaksanakan pengawasan terhadap aset daerah
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penciptaan ketentraman dan ketertiban umum
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penegakan Perda
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Syariat Islam
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat
Satpol PP juga melakukan tindakan penertiban, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.***Red