KARAWANG Jarak Info.Com | Bidang Kebakaran, sedang menyusum Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Waktu Penyelesaian (RISPK) hal itu memerlukan pendekatan yang komprehensif. termasuk waktu tanggap (response time) terhitung sejak informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan darurat kebakaran dengan estimasi waktu selama 15 menit. ” kata Kabid Damkar BPBD Rohmat Iylas Jumat (31/1/25)
Menurut Rohmat Program layanan cepat dan terukur sudah masuk dalam dokumen yang disusun berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing,dengan melibatkan analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi teknis.pada setiap daerah baik kota dan desa, di 30 kecamatan Karawang imemiliki kebutuhan yang berbeda dalam sistem proteksi kebakaran ” paparnya
Dikatakan program RISPK ini memberikan panduan agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi setempat ,pedoman ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik fasilitas publik, komersial, maupun industri. Ke depannya, pelatihan dan simulasi akan digelar untuk memastikan SDM di lapangan untuk dapat memahami peran mereka dalam mengelola sistem proteksi kebakaran.
“Harapannya, dengan dokumen RISPK ini, kita dapat meminimalkan dampak kebakaran, baik secara material maupun keselamatan jiwa, dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik di Kabupaten Karawang,” ungkap Rohmat
Rohmat juga menambahkan, dengan sistem ” Response Time” menjadi bukti dan komitmen jajaran Damkar dalam memberikan layanan terbaik guna melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.
Disamping menjadi kunci dalam meminimalisir kerusakan dan tetap mengutamakan keselamatan jiwa. dapat terwujud berkat adanya Posko Pemadam Kebakaran yang tersebar di berbagai wilayah sehingga dapat memperpendek jarak tempuh ke lokasi kejadian. “pungkasnya .***Red