KARAWANG Jarak Info .Com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, mengeluarakan surat Edaran No 468 tanggal 4 Pebruari 2025 tentang budaya kerja Efesiesi penggunaan sarana dan prasarana kantor hal ini di sampaikan Bupati Karawang Aep Syaepuloh pada saat membuka Musorkabkub KONI Sabtu malam (8/2/25)
Memurut Bupati Efisiensi sesuai intruksi Preaiden No 1 Tahun 20025 tentang Efesiensi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggaran pendapan belanja daerah yang dipangkas perjalanan dinas dan lainnya sedangkan untuk anggran pembangunan inprastruktur tidak ada Rekofusing atau pemamgkasan anggaran
Yang dipangkas itu anggaran perjalanan dinas dan konsumsi rapat dalam APBD 2025 hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat ” Paparnya
Begitu juga perjalanan dinas yang tidak menunjang kinerja organisasi sudah dipastikan ada pemangkasan termasuk rapat di hotel yang kini dialihkan ke aula Pemkab. Kegiatan seperti studi banding dan capacity building dibatasi maksimal sekali setahun.
Penghematan juga mencakup pengadaan pakaian dinas dan konsumsi rapat, dengan total efisiensi mencapai Rp142,6 miliar. Pemkab Karawang telah menerbitkan SE Nomor 377 Tahun 2025 untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, mengutamakan anggaran bagi pembangunan fisik, penurunan stunting, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.: pungkas Bupati .***Red