KARAWANG Jarak Info.Com . | Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di depa. Kantor DPRD Karawang, Jawa Barat, berujung ricuh para pendemo merangsek masuk denga. Merusak.pagar memaksa masuk ke halaman gedung DPRD serta menghancurkan kaca kantor DPRD Karawang pada Selasa (25/3) sore.
Pantauan JI menyebutkan ,Massa pendemo yang terdiri dari gabungan Komite Rakyat Sipil dan mahasiswa akhirnya direspon polisi sehingga terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPRD Karawang.
Awal Kericuhan bermula saat ratusan demonstran menggelar aksi protes menolak UU TNI di depan gedung DPRD Karawang. Belum jelas bagaimana ketegangan pertama kali terjadi, namun situasi mulai memanas ketika massa mulai melempari aparat kepolisian dengan batu dan petasan karuan saja pihak kepolisian dan Sat Bromib Polda Jabar yang berjaga maju untuk menahan agar aksi massa tidak anarkis
Polisi merespon dengan membubarkan massa, dengan tembakan gas air mata. Namun, bukannya mundur, massa justru semakin beringas. Mereka kembali menyerang aparat dengan lemparan batu serta melakukan perusakan fasilitas di sekitar gedung DPRD.
Sejumlah demonstran melempari gedung DPRD dengan batu hingga memecahkan kaca dan merusak pintu gerbang utama. Selain itu, mereka juga mencoret-coret pos satpam menggunakan pilox. Sejumlah lampu penerangan di sekitar lokasi aksi juga turut dirusak.
Hingga Selasa petang, situasi mulai berangsur kondusif, meski massa masih bertahan di depan gedung DPRD. Aparat kepolisian tetap berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan bentrokan susulan.pihak kepolisian masih berjaga dilokasi demonstran namun belum diketahui apakah polisi akan mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa atau menunggu situasi mereda secara alami.
Aksi demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa di gedung DPRD Karawang. Mahasiswa tegas melakukan demo penolakan terhadap pengesahan UU TNI, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan dapat mengancam kebebasan sipil.*** .Red