TKARAWANG- Jarak Info.com | Satgas Pangan Mabes Polri dan Kementerian Perdagagan (Kemendag) menyegel gudang pabrik dari produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Sentra Bizhub Desa Teluk Jambe Kecamatan Teluk.Jambe Timur Kamis (13/3/25)
PT AEGA di gerebek karena menjual minyakita tidak sesuai takaran ,kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan.Mabes Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di hadapan awak media.
Menurut Budi Santoso minyak goreng rakyat kemasan sederhana merk MinyaKita tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, Melainkan hasil skema dari Domestic Market Obligation atau DMO. namun kendsti demikian masih banyak masyarakat yang mengira bahwa MinyaKita merupakan produk subsidi dari pemerintah, yang belakangan ini banyak ditemukan volume isi kemasannya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label kemasan MinyaKita.” Tersngnya
Dikatakan saat ini masyarakat beranggapan bahwa minyakkita disubsidi pemerintah padahal minyakiita produk hasil skema domestic market obligation atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO. Yang di mana sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, ini diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat untuk pemenuhan stok domestik terlebih dahulu dalam bentuk Minyakita. ” tandas Budi
Ia juga menegaskan Sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DM, dan DMO-nya itu adalah MinyaKita,
Menilik kasus MinyaKita yang volume isinya tidak sesuai informasi takaran dalam kemasan, ini bukan minyak goreng rakyat yang berasal dari pasokan DMO. Melainkan minyak komersial lain yang kemudian di-repacking atau dikemas kembali dengan merek MinyaKita.
“Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter, tetapi ukurannya hanya 750 termasuk Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA itu terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml, (volume) angka tersebut jelas berbeda dengan yang tertera pada label.” pungkas Budi Santoso.***JI