KARAWANG JARAK INFO.Com | 297 Desa Se kabupaten Karawang serentak membeli sepeda motor sebagai fasilitas untuk menujang mobilisasi dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai Peraturan Bupati Karawang No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025.dengan rincian penggunaan sebagaimana peraturan tersebut, adalah untuk 1. Kegiatan yang Diutamakan/Diprioritaskan dan 2. Kegiatan yg sesuai kebutuhan ” Kata Kabid Pemdes Andri Irawan Selasa dikantornya (8/4/25)
Menurut Andri untuk kegiatan yg diutamakan, dalam Perbub antara lain memuat tunjangan kades dan perangkat desa, insentif upas Desa, operasional lembaga kemasyarakatan, insentif petugas PBB dan lain lain, termasuk yg baru di tahun 2025 berupa kegiatan ,penyediaan sarana prasarana perkantoran berupa kendaraan roda dua, peningkatan kapasitas khusus kepala desa dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.” Paparnya
Dikatakan untuk bidang tertentu sesuai kebutuhan ditetapkan desa yaitu untuk bidang pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatannya ditentukan desa yg disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian, DPMD juga telah menguarkan surat mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan yg baru yaitu penyediaan kendaraan roda dua peningkatan kapasitas kepala desa dab pemberdayaan perempuan. Dalam surat petunjuk pelaksanaan dimaksud, khusus untuk kendaraan roda dua disebutkan bahwa tujuannya adalah menunjang operasional lapangan aparat pemerintah desa juga sebagai motovasi kepada aparat pemerintah desa. Kemudian disebutkan bahwa selain untuk pelayanan, kendaraan ini juga diharapkan dapat menjadi identitas tersendiri yg dapat menjadi karateristik pemerintah desa di kabupaten Karawang. Oleh karena itu perlu spesifikasi tertentu dari kendaraan roda dua ” terang Andri
Pengadaan sepeda motor yang bersumber dari dana DBH dibelanjakan langsung oleh Desa dan akan menjadi aset tetap pemerintah desa. Seauai spesifikasi misal warna hitam, flat nopol merah dan logo tertentu yg diharapkan dapat dipedomani dalam pelaksanaannya. Namun dapat kami sampaikan bahwa tentunya tidak ditentukan dalam surat juklak tersebut mengenai merk dan jenis kendaraannya.” jadi kalau desa membeli motor jenis PCK itu pilihannya , DPMD tidak ikut campur soal tempat pembelian motor dimaksud termasuk logo pemkab yang terpasang di motor itu, ” ungkap Andri
Ia juga menegaskan apabila ada anggapan DPMD mengatur dan mengkondisilan pengadaan sepeda motor ,apalagi mengarahkan itu jelas tidak benar , Kami berharap kendaraan ini dapat menunjang operasional sehingga pemerintah desa lebih cekatan dalam melayani masyarakat dilapangan dalam rangka memdukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa , Kita ketahui bersama, kendaraan operasional roda dua pengadaan provinsi kepada Desa sudah lebih dari satu dasawarsa yg lalu. “pungkas Andri Irawan .***Rip