KARAWANG Jarak Info.com | – Seorang lelaki paruh baya Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kini harus menghadapi proses hukum dan didakwa telah mencemarkan nama baik di Pengadilan Negeri Karawang Senin (2/6/25)
Sebelumnya Yusup dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik atas komentarnya disalah satu.media online terhadap Kepala Desa Pinayungan
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini i bermula dari peran Yusuf sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online pada tahun 2023.
Saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Yusuf menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menyerang pribadi kepala desa. Ia hanya memberikan keterangan sebagai tokoh masyarakat terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan kepada pemerintah desa.
“Saya tidak mencari sorotan media. Wartawan yang datang meminta keterangan, dan saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara perusahaan,” jelas Yusuf.
Ia menambahkan, pernyataan yang ia sampaikan tidak menyebutkan nama maupun inisial siapa pun, dan murni berupa kritik terhadap sistem pemerintahan desa, bukan individu tertentu.
“Yang saya sampaikan adalah kritik membangun untuk perbaikan pengelolaan desa. Tidak ada niatan menjatuhkan atau menuduh,” tegasnya.
Namun diakui Yusuf dirinya telah dipanggil tiga kali oleh aparat Polres Karawang dan pada panggilan keempat, statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik, menyampaikan pernyataan tidak menyenangkan, serta merusak kehormatan kepala desa melalui media elektronik.
“Saya kecewa. Saya hanya menjawab pertanyaan wartawan sebagai narasumber, bukan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Yusuf mengaku sudah ada pihak yang mencoba memediasi kasus ini agar diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak desa tidak merespons.
Ia berharap proses hukum bisa berjalan secara objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Kuasa hukum Yusuf, Simon, menyampaikan bahwa perkara yang menimpa kliennya seharusnya tidak masuk ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui Dewan Pers.
Ini jelas berkaitan dengan pemberitaan. Jadi harusnya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers, bukan dengan jerat pidana,” ujar Simon dalam sidang pembacaan pledoi.
Menurutnya, media yang memuat berita tersebut juga tidak dilaporkan, yang semakin menunjukkan bahwa proses hukum ini menyasar pribadi Yusuf semata.pungkasnya***red