KARAWANG Jarak Info.com | Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan (Pjs) Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang ,GBR sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ,Syaefullah dalam conference pers pada Rabu (18/06/2025) malam.
Menurut Saifullah , tersangka ini merupakan pejabat lama dalam kepemimpinan pada PD Petrogas Persada BUMD milik pemerintah kabupaten Karawang tersangka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PD Petrogas Persada periode tahun 2012-2014, kemudian diangkat menjadi Direktur Utama PD Persada periode tahun 2014-2019 dan kembali menjabat sebagai Penjabat(Pjs) Direktur Utama PD Petrogas Persada periode tahun 2019 sampai dengan saat ini.(2025) ” jelasnya
Dikatakan , GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Sehingga akibat tindakan tersebut mengalami kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
PD Petrogas Persada sendiri didirikan berdasarkan Perda No 12 tahun 2023. Perusahaan ini memiliki tugas untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi ,serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan Participating Interest(PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.” Papar Kejari
Selanjutnya peran tersangka dalam kerja sama pengelolaan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta. Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut. “.ujar Syaifullah
Namun, di tengah pendapatan dividen yang besar tersebut, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan. Seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaan dalam PI 10 persen, ternyata tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Syaifullah.
Berdasarkan hasil penyidikan, GBR diduga telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah dari tahun 2019 hingga 2024. Total penarikan yang tidak dipertanggung jawabkan mencapai Rp7.115.224.363.Tindakan ini menyebabkan kerugian negara, Syaifullah, menandakan dimulainya babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di BUMD Karawang. ” pungkas Syaifullah ***red