Jumat, Agustus 8, 2025

Ulah Tak Terpuji Oknum HRD PT PCC : DPRD Jabar Sebut Kadisnaker Karawang Tidak Beretika Kangkangi Wewenang Bupati

599
SHARES
3.3k
VIEWS
| Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) yang juga Ketua Fraksi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM., Meenegaskan soal pertemuan sejumlah pejabat daerah dengan Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan terkait isu ketenagakerjaan di Karawang.

Dengan nada tegas, Pipik mempertanyakan prosedur yang diambil oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kadisnaker Karawang, perwakilan HRD perusahaan, serta beberapa kepala desa yang disebut-sebut langsung menghadap Gubernur tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Karawang dan DPRD.

Ada dokumentasinya nggak, Kadisnaker, HRD, dan Kades bertemu Bupati sebelum ke Lembur Pakuan? Emang harus semuanya diselesaikan Gubernur Kita kan punya Bupati, ada DPRD Karawang, kenapa langsung bypass ke atas dan dipublikasikan seolah semua beres ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Pipik menyesalkan cara penyelesaian masalah yang seolah-olah mengabaikan otoritas pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten punya kapasitas menyelesaikan persoalan SDM, apalagi bila menyangkut hal-hal yang terjadi di wilayah Karawang.

Saya sesalkan. Ini bukan cuma soal koordinasi, tapi soal etika birokrasi. Kadis kabupaten, kepala desa, harusnya berkoordinasi dulu dengan Bupati. Jangan karena kasusnya viral, semua langsung lari ke Gubernur, ucap Pipik.

Pipik menilai tindakan tersebut berbahaya karena bisa menciptakan preseden buruk: setiap ada masalah yang viral, pejabat langsung lompat ke pemerintah provinsi tanpa menghargai struktur pemerintahan daerah yang sah.

Kalau semua langsung dilempar ke Gubernur, buat apa ada Bupati, DPRD, dan perangkat daerah lain? Ini soal tanggung jawab dan penghargaan terhadap mekanisme yang ada, katanya.

Ia pun mendesak agar publik diberikan kejelasan—apakah benar sudah ada pertemuan resmi antara Kadisnaker Karawang, HRD, dan Bupati sebelum menemui Gubernur. Jika tidak ada, maka ini bisa jadi pelanggaran terhadap etika dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Masalah seperti ini seharusnya jadi momentum penguatan peran pemerintah daerah, bukan malah melemahkan dengan loncat-loncat jalur komunikasi, pungkasnya .***red

RelatedPosts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jangan lewatkan