KARAWANG Jarak info..com | Pernyataan Oknum HDR PT PCC yang menuding masyarakat Karawang tidak cakap bekerja memacing kemarahan, sehingga ditindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Karawang H Endang sodikin diruang rapat komisi. Jumat (25/7/25)
RDP dihadiri Kadisnaker, APINDO, perwakilan Disnajer Propinsi Jawa Barat, Managemen Produksi PT PCC, jajaran aktifis , masyarajat dan sejumlah lembaga sosial masyarakat sedangkan Oknum HRD yang sudah berulah tidak hadir
Polemik HRD PT PCC yang perusahannnya berlokasi di kawasan Industri KIIC ini disorot lantaran dinilai tidak memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang.bahkan sempat viral karena HRD PCC dianggap telah .melecehkan warga Karawang sehingga memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat Karawang,” tegas Ketua DPRD Karawang, Kata Ketua DPRD Karawang H Endang Sodikin usai memimpin Rapat Dengar Pendapat
HES menyebut, praktik yang dilakukan PT FCC bukan pekerja melalui salah satu Bursa Kerja Khusus (BKK), tanpa memperhatikan potensi lulusan SMK lokal.
Kenapa bukan dari SMK kami? Padahal jumlahnya banyak dan kompeten. Bahkan sudah ada instruksi dari Bupati. Setelah pembahasan di Badan Anggaran, kami akhirnya memanggil pihak FCC bersama Disnaker,” jelasnya
Dikatakan munculnya dugaan adanya pernyataan dari pihak FCC yang dinilai menghina warga Karawang. Namun, DPRD menegaskan akan menempuh langkah konstitusional.
Kami tidak membuka ruang untuk aksi unjuk rasa. Sebagai langkah preventif, kami utamakan penyelesaian lewat RDP,” ungkap Endang Sodikin
Ia juga menegaskan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 16 dan 25 Perda Nomor 1 tahun 2011, perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi hukum serta denda. Penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan.
Kami akan kembali mengundang pimpinan PT FCC, lalu melanjutkan proses melalui Satpol PP. Sanksi akan dijatuhkan sesuai pelanggaran yang ditemukan,, kami sarankan pihak terkait membentuk tim khusus Satuan Tugas (Satgas) tenaga kerja yang dalammnya mrlibatkan dinas terkait dan masyarakat untuk mebantu mamantau rekrutmen para calon tenaga kerja agar masyarakat Karawang dapat bekerja di daerahnya sendiri ,” pungkas Endang sodikin.***red