KARAWANG Jarak Info.com | Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan tambang galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Jumat (8/8) malam. Tambang tersebut dikelola oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM ) milik Kepala Desa Wanajaya WK dan diketahui telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL).
Tim Gabungan Pemkab Karawang yang dipimpin Sekda dan Dinas Terkait langsung turun ke lokasi dan menghentikan Opersiaonal Penambangan dimaksud diketahui menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 4,5 miliar kepada Pemkab. Karawang
Padahal sebelumnya Pihak Pemkab Karawang telah berulang kali mengingatkan PT VSM untuk mengurus legalitas dan melunasi kewajiban pajaknya. Namun, perusahaan tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akhirnya, Pemkab Karawang mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas tambang dan meminta perusahaan untuk melunasi tunggakan pajaknya. Sebeaar 4.5 Miliar ” ungkap Sekda Aang Rahmatullah
Usai di datangi Tim Gabungan Pemkab Karawang Pihal pengusaha galian akhirnya mau membayar Cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetorkan ke Bank BJB sebagai bentuk komitmen awal pembayaran tunggakan pajak
Selanjutnya Aktivitas tambang tidak ditutup permanen, tapi akan diawasi ketat hingga kewajiban pajak lunas
Pemkab Karawang menegaskan bahwa langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan yang kerap rawan penyimpangan Pungkas Aang ***red