KARAWANG JarakInfo.com | DPRD Kabupaten Karawang menggelar Bimtek untuk Penguatan Kapasitas DPRD Dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru Serta untuk menjawab Kebutuhan Masyarakat
Bimbingan Teknis dengan tema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”. Kegiatan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Nuanza Hotel & Convention Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H.,M.H.; Ketua DPRD H Endang Sodikin dan unsur pimpinan dan anggota
Kabupaten Karawang serta, Sekretaris Dewan Kabupaten Karawang, Dr. Dwi Susilo serta para ketua fraksi partai politik dan sekretaris fraksi partai politik dan para kabag di lingkup sekretariat dewan yang
hadir. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H.,M.H. sebagai Narasumber
Dalam bimbingan teknis tersebut menjelaskan bahwa Harmonisasi peraturan adalah proses penyelarasan antara suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun yang terkait, agar tidak terjadi pertentangan norma, tumpang tindih kewenangan, atau kekosongan hukum. Adapun tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap produk hukum daerah agar sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, mencerminkan kewenangan daerah sesuai prinsip otonomi, menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, ” papar Endang Sodikin
Dikatakan Endang DPRD komitmen mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. dengan landasan hukum dalam Harmonisasi peraturan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ,sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah; Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peran Kejaksaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jelasnya
Ia juga menegaskan Penyebab Ketidak harmonisan Peraturan Daerah Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Atasnya yaitu pertama, adanya Keterlambatan Daerah mengikuti dinamika perubahan Undang – Undang dan Peraturan di tingkat pusat yang terus berubah dan keterlambatan informasi tentang adanya Putusan Mahkamah Agung yang melakukan uji materi terkait muatan materi peraturan perundangan dibawah Undang – Undang. Kedua, Perencanaan pada tahap Prolegda yang kurang matang diakibatkan karena kurangnya sinergi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya yang bersinggungan dengan muatan peraturan. Ketiga, Akomodasi terhadap isu lokal yanberlebihan, Keempat Kurangnya evaluasi peraturan daerah untuk mengkaji apakah peraturan tersebut implementatif di masyarakat, sebagai contohnya kurangnya evaluasi terhadap efektivitas penerapan Perda tertentu seperti Perda tentang CSR (Perda Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). Masih terdapat kurangnya evaluasi peraturan daerah terhadap ” terang Endang
Begitu juga efektivitas penerapan Peraturan Daerah tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, bahwa dengan wilayah Karawang yang begitu besar khususnya terkait jumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang sebanyak 6.450-an perusahaan akan tetapi yang tertib dan peduli kepada lingkungan sekitar hanya 80-an perusahaan saja, padahal Perda sudah mengatur secara
tegas. Bahwa Perda yang dibuat akan selalu mengalami perkembangan dan tidak hanya berhenti, perkembangan terkini situasi,ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan itu berdampak. Terkait dengan kebijakan pusat yang memberikan keleluasaan terhadap investor untuk bisa memberikan kontribusi untuk ke daerah, ternyata tidak bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Karawang karena sepenuhnya banyak diatur dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya.
Maka dari itu, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan saat ini harus di review, dikarenakan dari jumlah perusahaan di Kabupaten Karawang sebanyak 1.800-an tetapi tidak berdaya guna bagi masyarakat, itu masih secara parsial, misal suatu perusahaan di wilayah desa tertentu hanya mengurus desa saja atau hanya mengurus bakti sosial saja itu saja sudah dianggap sebagai CSR, padahal kewajiban perusahaan adalah 2,5 % dari keuntunga bersih untuk CSR. Jika jumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang sebanyak 6.450-an perusahaan akan tetapi yang tertib dan peduli kepada lingkungan hanya sekitar 80-an perusahaan saja, apa yang bisa diharapkan dari keberadaan perusahaan tersebut. Dapat dianalogikan jika ada 500 perusahaan saja yang memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan per perusahaan itu sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total bantuan yang bisa di dapatkan kurang lebih Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)” ungkapnya
Apabila seluruh perusahaan di Kabupaten
Karawang dapat memberikan bantuan CSR maka total bantuan bisa sangat besar dan lebih dari itu. Dalam pelaksanaanya ada wadah organisasi untuk menampung pendapatan dari CSR, karena pendapatan untuk CSR itu resmi dan tercatat dalam PAD. Penggunaan dana bantuan CSR tersebut diberikan untuk daerah terpencil dan dijadikan prioritas, lalu pemerataan pembangunan untuk sekolah-sekolah dan bagi gedung sekolah yang sudah bagus maka ditingkatkan kualitas pendidikannya dan dapat digunakan untuk beasiswa bagi para siswa berprestasi dan rentan miskin ” kata Endang Sodikin .*** JI
Editor Syarip Hidayat