KARAWANG–Jarak Info.com | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). bertempat di ruang rapat I DPRD Karawang Jumat (3/10/25)
Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPRD Karawang, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama legislatif untuk menjamin ketersediaan air minum layak bagi masyarakat.
Ketua Pansus SPAM, Ahmad Sopyan dari Komisi Ii menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini sangat penting karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air minum. Menurutnya, penyediaan air minum harus terencana, terintegrasi, serta berkesinambungan agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau.
“Air minum adalah kebutuhan pokok yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara. Raperda ini hadir untuk memastikan masyarakat Karawang, baik di perkotaan maupun pedesaan, dapat menikmati akses air minum yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” ungkap Ahmad Sopyan.
Raperda SPAM ini juga mengatur sejumlah hal, mulai dari definisi dasar penyelenggaraan SPAM, ruang lingkup, kewenangan daerah, penyediaan sarana prasarana, peran pemerintah desa, hingga pengawasan tarif dan iuran air minum. Selain itu, Raperda ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait penyediaan air minum.
Dalam rapat finalisasi tersebut, hadir pula perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum, serta perwakilan dari Setda Bagian Hukum Kabupaten Karawang. Kehadiran unsur eksekutif dan teknis ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan pemerintah daerah untuk memperkuat substansi Raperda.
Pansus menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, Perumda Air Minum, BUMDes, serta kelompok masyarakat dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan air minum bukan hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan badan usaha untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan SPAM di Karawang,” tambah Ahmad Sopyan.
Selanjutnya, Raperda SPAM yang telah difinalisasi ini akan segera diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan permasalahan distribusi dan kualitas air minum di Karawang dapat teratasi, serta hak masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara adil dan merata.***red
Penulis : Syarip Hidayat