KARAWANG JarakInfo.com | Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang ungkap 26 Kasus melibatkan 28 Tersangka narkoba. keberhasilan ini dijelaskan , Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar dalam jumpamPers di Aula Mapolres Karawang Rabu (17/2/26)
Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah sangat mengapresiasi kinerja jajaran reserse yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.
Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi yakni 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka.sedangkan untuk narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. dan 2 kasus obat keras tertentu (OKT) diamankan 2 orang tersangka..
Selanjutnya AKP Maulan Yusuf Bahtiar menambahan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel.dan pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. “Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” tambah Kasat Narkoba.
Dikatakan untuk peredaran obat keras tertentu (OKT) pelaku justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi., penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase.menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 64,75 gram.dan obat keras tertentu (OKT), sebanyak 587 butir .” Ungkp Maulan Yusup
Sementara Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pengungkapan kasus narkotikan merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan.Satuan Narkona terus bergerak aktif “Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” tegasnya
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.*** rls
Editor ; Syarip Hidayat





































