SUBANG ,Jarak info.com.Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam waktu sebulan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam acara Pres Comperensi di depan halaman Mapolres Subang menjekaskan. 11 kasus terdiri dari tujuh kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus tembakau sintetis, serta dua kasus peredaran psikotropika dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Jumat(7/6/24)
Dalam keterangan Persnya AKBP Ariek Indra Sentanu yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo ,mengungkaplan ke 8 orang Tersangka kasus sabu diantaranya, SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH.sedangkan Tersangka kasus tembakau sintetis, HP. RA dan EP serta tersangka peredaran psikotropika, dan DN, tersangka penyedia farmasi tanpa izin edar.
Para tersangka telah ditangkap di wilayah Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden.sekaligus menyita barang bukti , sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.
11 kasus dengan 12 tersangka, Satresnarkoba Polres Subang telah berhasil menyelamatkan 2.400 orang dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Guna untuk proses hukum lebih lanjut kinitersangka sudah ditahan di Mapolres Subang, para tersangka terancam sanksi pidana dan denda.*** Budi Permana