KARAWANG Jarak Info.com | – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia resmi dilantik dan sah pada 20 Oktober 2024, sejumlah banner dan baliho yang memuat foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terlihat mencantumkan foto Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pemasangan tersebut bahkan muncul setelah resmi dilantiknya keduanya sebagai pemimpin negara.
Pemasangan baliho yang menampilkan foto Presiden terpilih ini menimbulkan pertanyaan terkait aturan pemilu yang berlaku. Dari penelusuran awak media mengenai hal tersebut tindakan ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang kampanye.
“Pemasangan baliho semacam ini menjadi perhatian khusus, mengingat baru saja dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta pentingnya menjaga etika dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah mendatang.”
Perlu dikatahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak diperbolehkan memanfaatkan atau memajang foto dirinya bersama Presiden dan Wakil Presiden untuk kepentingan kampanye, termasuk untuk menggaet massa. Hal ini diatur dalam peraturan pemilu terkait larangan kampanye yang menggunakan simbol-simbol pejabat negara.
Dasar hukum yang melarang tindakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa calon kepala daerah dilarang menggunakan foto Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat negara lainnya dalam kampanye karena dapat memberikan kesan dukungan resmi dari pejabat negara tersebut, yang pada dasarnya harus bersifat netral dalam proses pemilihan.
Selain itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, dinyatakan bahwa materi kampanye dilarang memuat gambar atau foto tokoh yang bukan bagian dari tim kampanye resmi, termasuk pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk diskualifikasi dari pencalonan, atau pelanggaran pidana pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.***Red