KARAWANG Jarak Info.com | Karawang Monitoring Group Pastikan akan melaporkan Kepsek Sekolah menengah atas yang tidak mentaati Keputusan Gubernur Jabar No 463 tentang Pencegahan anak putus sekolah yang terjadi di Wilayah Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang
Kami sudah siapkan laporan tertulis ikhwal di tolaknya salah seorang murid warga Blok D Perummas Bumi Teluk Jambe. yang rumahnya berdekatan dengan lokasi Sekolah SMAN 2 Teluk Jambe Timur. ” kata Ketua KMG Imron Rosadi dikantornya Rabu (23/7/25)
Menurut Imron Kebijakan SMAN Teluk Jambe Timur saat jadi sorotan Publik pasalnya pihak sekolah dinilai tidak mematuhi keputusan Gubernur Jawa Barat KDM no 463 Tahun 2025 tentang pencegahan anak putus sekolah (PAPS) Faktanya pihak sekolah secara terang terangan menolak penambaham murid padahal KDM menginstruksikam agar Rombel bisa di tambah.hingga 50 murid setiap kelasnya .” Jelasnya.
Dikatakan Imron Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan melalui Sekda Jabar menjelaskan bahwa penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Namun sangat ironis pihak sekolah SMAN 2 Teluk Jambe Timur dinilah tidak peduli terhadap lingkungan dekatnya ada salah satu anak yang tidak diterima masuk sekolah padahal jarak rumah dengan sekolah hanya beberapa ratus meter saja namun tidak mau menambah murid dengan alasan data murid sudah masuk ke dinas propinsi Jawa Barat, seolah sekolah menutup rapat buat warga terdekat.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat di terbitkan bukan tanpa kajian. Penambahan robel yang tadinya 35 samapi 37 jadi 50 siswa perkelas tentunya dengan berbagai pertimbangan.
Kebijakan Gubernur otomatis secara operasional akan di evaluasi pelaksanaannya oleh Disdik Provinsi.
“Bukan mustahil akan berlaku reward dan sangsi bagi sekolah yang menerapkan perintah gubernur mana yang tidak”.Maka hati hati para kepala sekolah SMAN dan SMKn yang ada di Jawa Barat ” ungkap Imron.
Pihak SMAN 2 Teluk Jambe Timur Puad saat dikonpirmasi Via Ponsel mengatakan bahwa di sekolagnya tidak bisa menambah murid karena datanta sudah di laporkan ke Disdik Propinsi Jawa Barat , saat ini Perkelasnya. hanya 38 hingga 40 murid jadi ga bisa di tambah lagi ” ujar Puad.
Kepala Sekolah SMAN 2 Teluk Jambe Timur Karawang disnyalir telah melawan keputusan Gubernur KDM padahal sebelumnya, padahal sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk empat kategori siswa rentan. Pertama, anak yang berpotensi tinggi putus sekolah; kedua, korban bencana alam di wilayah Jawa Barat; ketiga, anak yang tinggal di panti asuhan; dan keempat, anak dari keluarga yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kategori terakhir termasuk anak-anak dari lingkungan sosial budaya yang orang tuanya jobless, tapi tidak masuk kategori miskin secara administrasi. Mereka juga memiliki potensi putus sekolah,” ujar Herman di Kompleks Dinas Pendidikan Jabar, Kamis (11/7/25) lalu
Penambahan rombel ini, menurut Herman, bukan tanpa risiko. Ia tidak menampik kemungkinan munculnya praktik titip menitip ” pungkasnya *** red