KARAWANG Jarak Info.com. | , DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan rekomendasi keras terhadap PT FCC Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam praktik rekrutmen tenaga kerja dan pelecehan terhadap masyarakat lokal.
Dian menuntut kehadiran Direktur Utama PT FCC untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan publik. PT FCC dinilai telah melabrak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan berpotensi melanggar semangat UUD 1945.
DPRD merilis 9 poin rekomendasi, termasuk ancaman sanksi administratif dan proses hukum jika PT FCC tak kunjung berbenah. Mereka juga menuntut pemecatan oknum HRD PT FCC yang dianggap arogan dan melecehkan proses demokrasi daerah.
Semoga PT FCC tunduk pada suara rakyat dan mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki situasi ini! ***red