KARAWANG Jarak Info.com | Ketua DPRD Karawang Endang sodikin dan Ketua Komisi II Mumun Maemunah dan unsur anggota DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Karawang.(Setakar) dan Dinas Pertanian serta Bapenda Jumat (3/10/25)
RDP sebagai tindak lanjut menjawab aspirasi para petani terkait kebijakan pemerintah pusat atas pupuk subsidi dari SP-36 yang diganti Phonska yang dinilai merugikan hasil panen petani
Ketua Setakar, Deden Sofyan menyampaikan, sejak tahun 2022, pemerintah mengganti subsidi Pupuk SP-36 menjadi Phonska tanpa sosialisasi yang jelas kepada para petani.
“Kami kecewa karena tidak ada sosialisasi saat pemerintah menghapus SP-36 dari daftar pupuk subsidi. Padahal dampaknya besar bagi kami,” kata Deden.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan hasil panen dari penggunaan kedua jenis pupuk itu sangat signifikan menggunakan pupuk SP-36, hasil panen petani bisa mencapai 6 ton bahkan hingga 8 ton per hektare,sangat bereda dengan Phonska, hasil panen kami menurun jadi cuma 3 sampai 4 ton per hektare,
“Kalau dihitung, kerugian bisa sampai 2 ton per hektare.” Kami meminta DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat dan mendorong agar pupuk subsidi jenis SP-36 dikembalikan.guna medongkrak produksi petani ” Jelasnya
Menanggapi keluhan Setakar Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi ini sampai ke tingkat pusat. “Kami akan berjuang agar hak-hak petani Karawang didengar oleh pemerintah pusat,” Terangnya .
Sementara Kepala DPKP Karawang, Rohman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan pupuk SP-36 berasal dari pemerintah pusat. pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi para petani dengan menyampaikannya secara resmi bersurat ke kementerian terkait agar keluhan para petani ini bisa ditindaklanjuti ” pungkasnya ***red
Penulis : Syarip Hidayat