KARAWANG JarakInfo.com | Kabupaten Karawang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik pada tahun 2025 dan menjadi percontohan secara nasional. Sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkades digital ini telah dilakukan Selasa, (4/11/25) November 2025 di Aula Husni Hamid, Komplek Pemda Karawang.
Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades 9 Desa secara Digital di Karawang ,Sosialisasi dan Kesiapan: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah melakukan sosialisasi kepada panitia di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk meminimalisir kendala teknis dan administratif.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh didampingi Kepala DPMD menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam mekanisme pemilihan digital- Tujuan Digitalisasi Pilkades: Penerapan sistem digital diharapkan memberikan manfaat lebih besar dalam transparansi dan efisiensi. Sistem e-voting mempercepat rekapitulasi, lebih efisien karena tidak memerlukan surat suara cetak dalam jumlah besar, dan memperkecil potensi kecurangan ” jelasnya
Hasil survei awal di sembilan desa menunjukkan bahwa 54–58 persen masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkades berbasis digital. Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan sosialisasi untuk memperkuat mekanisme Pilkades digital ” ungkap Bupati
Adapun Jadwal Pilkades Serentak Karawang 2025: Pendaftaran calon kepala desa: 2 – 10 November 202 Penetapan daftar pemilih sementara (DPS): 21 November 2025 Usulan perbaikan dan pengumuman DPS: 2 – 31 November 2025- Penerimaan pemilih tambahan: 1 – 12 Desember 2025- Penetapan daftar pemilih tetap (DPT): 16 Desember 2025 – Masa kampanye: 17 – 19 Desember 2025- Pemungutan dan penghitungan suara: 28 Desember 2025
Kabupaten Karawang menjadi daerah pertama di tingkat nasional yang menerapkan Pilkades sepenuhnya berbasis elektronik.***rif
Editor : Syarip Hidayat






































