KARAWANG-JarakInfo.com | Pelayanan Pembuatan dan perpanjangan Paspor di Kantor Imigrasi Karawang mudah dan cepat bagi warga Karawang dan kabupaten lainya, langkah pertama
Pemohon wajib mendownload aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean online. ,Setelah mendapatkan tanggal dan waktunya silahkan datang langsung ke kantor Imigrasi Karawang.8 silahkan langsung ke meja informasi untuk menjukkan antrean online itu dan akan diberikan formulir untuk diisi data-data pemohon.
Selanjutnya, pemohon menuju ke ruang sebelah kanan ke customer service untuk pengecekan kelengkapan berkas. Setelah lengkap, langsung mengambil nomor antrean untuk menunggu sesi foto dan wawancara.
Kemudian, setelah itu pemohon langsung menuju ke loket pembayaran di pelayanan mobil kantor pos Indonesia.
Adapun untuk di kantor Imigrasi Karawang hanya ada layanan paspor elektronik. Harganya Rp 650 ribu untuk 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun masa berlaku.
Dengan Persyaratan Berkas yang perlu disiapkan ialah KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dokumen pendukung lainnya dan paspor lama jika hendak perpanjang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno Jumat (7/11/25) menjelaskan, dalam sehari tersedia kuota 220 pemohon.
Jumlah itu bisa lebih untuk pelayanan khusus, seperti lansia usia diatas 60 tahun, balita, disabilitas maupun ibu hamil.
“Untuk antrean online 220 pemohon, tapi itu bisa lebih karena ada layanan khusus tersebut,” katanya M
Ia menambahkan, Imigrasi Karawang juga memiliki layanan jemput bola bagi pemohon yang dalam kondisi sakit dan harus segera memiliki paspor.
Ada juga layanan percepatan paspor, eazy passport, maupun layanan antar paspor ke rumah jika sudah selesai.
“Upaya-upaya itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan paspor,” ungkapnya.****
Editor : Syarip Hidayat.






































