KARAWANG.JarakInfo.com | Empat orang ditangkap polisi karena diduga menganiaya anak disabilitas hingga tewas di Karawang. Mereka adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Motifnya adalah salah prasangka, mereka meyakini korban adalah pencuri.
Kejadian Korban dianiaya pada 5 November 2025 pukul 02.30 WIB ,Korban mengalami luka berat, koma 8 hari, dan meninggal pada 13 November 2025
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam.Jumpa Persnya Senin (18/11/25) menjelaskan ke Empat Pelaku di jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,
Kini Ke Empat Tersangka meringkuk di tahanan Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.***
Editor : Syarip Hidayat






































