KARAWANG JarakInfo.com | Pemerintah Kabupaten Karawang rapat kordinasi ikhwal langkah tegas melarang THM beroperasi mulai dsri H-1 Puasa hingga H+3 usai Lebaran dengan surat Edaran No 267 tahun 2026 tetang Himbauan untuk kemyamanan Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M dikantor Bupati lantai3 Gedung Singaperbangsa Sabtu (14/2/26)
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang serta tamu elemen lainnya.
Bupati Aep menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri 1447H/2026M. Ia juga memberikan peringatan bagi para pengusaha yang mencoba membandel.
“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya.
Selain penutupan THM, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menetapkan beberapa poin krusial untuk menjaga ketertiban dan menghormatan bulan suci ramadan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 Tentang Himbauan Selama Ramadan 1447H/2026M.
Adapun didalamnya mengimbau mulai dari pemberantasan penyakit masyarakat (perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol), larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, pembatasan aktivitas restoran hingga pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB.
Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang ditetapkan terkait himbauan selama bulan suci ramadan 1447H/2026M.” Pungkas nya***
Editor : Syarip Hidayat






































